January 13, 2025

Penganiyaan Terhadap Aktivis Perempuan: Buntut Panjang Lambannya Proses Hukum Tersangka Kekerasan Seksual, M. Subchi A.T

November 2, 2024

Menyikapi beredarnya pernyataan oknum terlapor Zainun di beberapa media, kami selaku tim yang tergabung dalam jaringan advokasi kasus penganiayaan terhadap Rani (bukan nama sebenarnya) merilis sikap kami sebagai respon atas pernyataan terlapor sekaligus  upaya meneguhkan fakta dalam kasus penganiayaan Rani.

Pada tanggal 11-13 Mei 2021, beberapa media memuat pernyataan Zainun bahwa tidak ada penganiayaan terhadap Rani yang dilakukan olehnya dan rekan-rekannya. Zainun mengaku dirinya dan rekan-rekannya mendatangi Rani dengan tujuan “meminta  klarifikasi” atas status facebook Rani yang ia nilai menghina salah seorang kiyai. Zainun kemudian mengambil handphone Rani dengan tujuan “mengamankan” handphone tersebut agar Rani tidak dapat menghapus kirimannya. Zainun juga menyatakan bahwa kronologi penganiayaan yang Rani beserta jaringan advokasi dan media sebarkan adalah fitnah. Zainun menambahkan Rani telah balik dilaporkan atas tuduhan fitnah dan pengrusakan mobil.

Menanggapi klaim-klaim yang membingungkan publik ini, kami sampaikan fakta-fakta terkait penganiayaan dan jalannya proses advokasi sebagai berikut:

  1. Rani merupakan salah satu saksi dalam kasus kekerasan seksual dengan tersangka M. Subchi Azal Tsani (MSAT) yang dilaporkan pada 29 Oktober 2019 dengan nomor laporan LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM/RES.JBG. Sebelumnya, Rani pernah menjadi pelapor dalam perkara yang sama pada 23 Juli 2018 dengan Laporan Polisi Nomor LPB/233/VII/2018/JATIM/RES.JBG, namun Polres Jombang melakukan SP3 dengan alasan bukan perkara pidana dan tidak cukup bukti. Rani aktif melakukan pendampingan, melakukan advokasi, dan menggalang dukungan untuk para korban kekerasan seksual dari tersangka MSAT.
  2. Berdasarkan keprihatinan dan mandeknya prosedur hukum tersangka MSAT, seorang putra Kiyai di salah satu pondok pesantren di Jombang yang tidak kunjung mendapat kejelasan semenjak ditetapkannya status tersangka terlapor sejak 12 November 2019 berdasarkan SPDP Nomo B/175/XI/RES.1.24/2019/Satreskim, Rani membuat sebuah unggahan facebook untuk menunjukkan keresahan dan kekhawatiran perkembangan kasus yang sedang ia dampingi. Pihak terlapor dan kelompok pendukungnya menganggap unggahan Rani menyerang/menghina pimpinan thoriqoh. Nyatanya, penetapan status MSAT sebagai tersangka sudah menunjukkan bukti bahwa kekerasan itu ada dan belum ada tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
  3. Kejadian bermula saat Zainun dan rekan-rekannya (selanjutnya disebut pihak terlapor) mendatangi rumah Rani dengan maksud mencari keberadaan Rani pada Minggu, 9 mei 2021, siang hari. Orang tuanya Rani berpikir bahwa terlapor adalah teman-teman Rani dan memberitahu keberadaan Rani yang tengah mengaji di salah satu rumah warga.
  4. Pihak terlapor datang dengan membentak Rani. Pihak terlapor langsung merampas handphone milik Rani. Rani sebagai korban dalam kejadian mencoba untuk melakukan perlawan dengan berteriak meminta tolong, tapi tidak ada orang yang saat itu membantunya. Akibat perbedaan tenaga dan fisik Rani dengan terlapor, terlapor berhasil mengambil paksa handphone milik Rani.
  5. Rani kesal handphone miliknya dirampas. Dia meminta terlapor dan rekannya untuk mengembalikan karena mereka tidak mempunyai hak atas handphone tersebut. Pihak terlapor lalu mengatakan, “Awakmu menghina guruku pada ae menghina warga thoriqoh sak Indonesia, bahkan dunia internasional (Kamu menghina guruku sama saja menghina warga thoriqoh se-Indonesia, bahkan dunia Internasional)”.
  6. Terlapor melakukan beberapa bentuk kekerasan kepada Rani diantaranya adalah: (1) cengkraman ke mulut dan membenturkan kepala Rani ke tembok cukup keras beberapa kali yang membuat Rani kesakitan di bagian kepala, (2) percobaan untuk melakukan kekerasan fisik kepada Rani dalam bentuk pukulan yang kemudian gagal karena dihalangi warga, (3) ancaman dalam bentuk ucapan “korban tidak akan selamat”.
  7. Rangkaian kejadian di atas adalah fakta-fakta penganiayaan yang Zainun coba elak. Dalih Zainun dan rekan-rekannya bahwa mereka mendatangi Rani dengan alasan meminta klarifikasi dan mengamankan handphone sebagaimana yang telah mereka sampaikan kepada beberapa media adalah pernyataan yang jelas-jelas tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
  8. Akibat kejadian tersebut, Rani dan keluarganya memutuskan melaporkan peristiwa penganiayaan kepada pihak berwajib dengan laporan polisi nomor LP-B/15/V/RES.1.6/2021/RESKRIM/JOMBANG/SPKT Polsek Ploso pada tanggal 9 Mei 2021.
  9. Di hari yang sama pada tanggal 9 mei 2021, tepatnya pada malam hari, rumah Rani didatangi oleh gerombolan lain yang diduga dari jamaah salah satu thoriqoh yang sama dengan terlapor. Hal ini membuat Rani dan keluarganya merasa terintimidasi.
  10. Setelah melaporkan peristiwa penganiayaan itu, Rani mendapatkan berbagai serangan ujaran kebencian dan penyebaran identitas (doxxing) di media sosial.
  11. Pada tanggal 12 Mei 2021, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menerbitkan Siaran Pers tentang Penganiayaan, Ancaman Kekerasan dan Intimidasi terhadap Perempuan Pembela HAM Pendamping Korban Kekerasan Seksual di Jombang.
  12. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (PPKBPPPA) Kabupaten Jombang berkomitmen memberikan perlindungan terhadap Rani.
  13. Kasus penganiayaan terhadap Rani dan kencangnya serangan terhadap advokasi kasus ini menunjukan bahwa Perempuan Pembela HAM (WHRD) rentan mendapatkan diskriminasi, kekerasan, dan ancaman yang lebih berat.

Dengan ini kami sebagai tim yang tergabung dalam jaringan advokasi kasus penganiayaan terhadap Rani, memberikan tuntutan kepada pihak-pihak terkait:

  1. Kepolisian Polres Jombang untuk segera mengusut tuntas kasus penganiayaan, perampasan barang, dan ancaman terhadap Rani (LP-B/15/V/RES.1.6/2021/RESKRIM/JOMBANG/SPKT) serta memastikan Rani dan keluarganya mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, kekerasan di ranah digital (ujaran kebencian, doxxing, dsb), ancaman kekerasan lanjutan, dan kriminalisasi.
  2. Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera berkoordinasi menuntaskan penyidikan kasus kekerasan seksual tersangka M. Subchi Azal Tsani (MSAT) (Nomor LP/329/X/RES.1.24./2019/JATIM/RES.JOMBANG) agar kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban atas keadilan, kebenaran dan pemulihan terpenuhi;
  3. Kementerian Agama dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) untuk mengembangkan program untuk memastikan lingkungan Pendidikan pesantren aman dari kekerasan seksual;
  4. Pemimpin dan pemuka agama dan masyarakat di Provinsi Jawa Timur agar mendorong penggunaan mekanisme hukum dan mencegah tindakan-tindakan kekerasan atau main hakim sendiri, dan mempercayakan kedua kasus tersebut diselesaikan oleh aparat penegak hukum;
  5. DPR RI segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang di dalamnya menjamin hak-hak korban dan pendamping korban kekerasan seksual untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan  dan diskriminasi;

Berdasarkan kronologi dan tuntutan di atas, kami memohon dukungan dan solidaritas kepada kawan-kawan jaringan untuk mengawal proses hukum terlapor Zainun dan rekan-rekannya agar dapat berjalan sebagaimana hukum yang berlaku. Atas dukungan dan solidaritas kawan-kawan sekalian, kami sampaikan terima kasih.

#LawanKekerasanTerhadapPerempuan 

#SAHKANRUUPenghapusanKekerasanSeksual 

#KamiBersamaKorban

Hormat kami,

Tim Advokasi

WCC Jombang, Formujeres, LBH Surabaya, Kontras Surabaya, AJI Kediri, BEM UNAIR, KIKA, Gusdurian Jombang, KPI Jombang, PPMI, Roy Murtadho.

Kami yang Bersolidaritas:

1. EM Universitas Brawijaya

2. KOMPAKS

3. LPM Manifest, FTP, Universitas Jember

4. Amita WCC Ponorogo

5. Gerpuan UNJ

6. Annisa Nurul H.S

7. Indonesia Feminis

8. Forum Tamansari Bersatu

9. Perpustakaan Jalanan Bandung

10. Kolektifa

11. Forum Kajian Perempuan Ponorogo

12. Aliansi Mahasiswa Unissula Semarang

13. LPM Bangkit, FAI, Unissula

14. BEM FH Unissula

15. LGN Pasuruan

16. Tim Krayon KGS Garut

17. (Re)aksi Remaja Garut

18. Sekolah Damai Indonesia

19. Toa Damai Indonesia

20. KASTA, Ilmu Sejarah, UNAIR

21. Wahana Baca Pasuruan

22. Resister Indonesia

23. Mata Kiri Bung Karno Blitar

24. LPM Menteng, Universitas Wahid Hasyim Semarang

25. Rangga Prasetya Aji Widodo, Pewarta dan Relawan Pers Mahasiswa

26. LPM Daunjati, ISBI Bandung

27. Mahasiswa Anti Fasis (MAF) ISBI Bandung

28. Bandung Cyber Punk

29. Komunitas Sastra Buah Batu

30. Aktor Studio

31. Performance Now

32. Bandung Anarchist Black Cross

33. Studiklub Bumi Manusia

34. Suara Perempuan Bandung

35. Pembebasan Kolektif Kota Bandung

36. SBPKU Jawa Barat

37. Paramedis Jalanan Bandung

38. LPM Progress, Universitas Indraprasta PGRI

39. Trisnadya, Jember

40. LPM Dimensi, Tulungagung

41. LPM Aspirasi, Universitas Khairun

42. UKM Pers, Politeknik N. Manado

43. LPM Millenium, UIN Jember

44. LPM Didaktik, Universitas Muhammadiyah Malang

45. Sekolah Gender Sumbar

46. Rumah Pengetahuan Daulat Hijau

47. Jakatarub Bandung

48. Rumah Perempuan & Anak

49. Aliansi BEM SI “Kerakyatan”

50. BEM Fakultas Vokasi UNAIR

51. PPMI Karateker Ternate

52. PPMI DK Makassar

53. LPM Intelligent Poltekkes Makassar

54. LPM Watak Stiem Bongaya Mks.

55. LPM libratum univ atmajaya mks

56. Forum Pinggir Jepara

57.LPM BIOma UNM

58. Lpm Estetika FBS UNM

59. Fosis UMI

60. Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BP2M) Universitas Negeri Semarang

61. Lpm Kertas Universitas Fajar

62. LPM AL-FIKR Universitas Nurul Jadid Probolinggo 

63. Perpustakaan Jalanan Serang

64. Mawar Merona- Jakarta

65. PPMI Nasional

66. PMII Rayon Fai UMI

67. Komunitas Marginal (Komunal)

68. LPM Araaita Fakultas Dakwah dan Komunikasi Uinsa

69. UKM PHP UNAND

70. BEM FIB UNAIR

71. LAMRI Surabaya

72. PPMI DK Malang

73. LPM Al Millah IAIN Ponorogo

74. Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Bandung (FKPMB)

Narahubung: 

1. 085735035352 (Ana)

2. 089682373953 (Wahyu)

Social Media

Like
Follow
Follow
Subscribe

Agenda

Tentang Kami

Kami adalah kelompok santri feminis akar rumput yang didirikan pada 8 Maret 2018, di kota Jombang, Jawa Timur, Indonesia. Pembentukan kelompok kami dipicu oleh serangkaian kasus kekerasan seksual yang dialami oleh santri perempuan di salah satu pondok pesantren besar di Ploso, Jombang (selanjutnya akan disebut sebagai ‘kasus Ploso’).

Ikuti Kami