Oleh: Redaksi ForMujeres

Proses sidang kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa M. Subchi Azal Tsani (Bechi), anak Kiai Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, terus berlanjut. Pada Senin (17/10/2022) agenda dalam sidang ke 26 adalah Pledoi Penasihat Hukum (PH) dan Terdakwa.

Sidang kasus kekerasan seksual oleh Bechi terhadap santri-santrinya itu, dimulai pukul 09.00 WIB. Seperti sebelumnya, sidang dilakukan secara tertutup di Ruang Sidang Cakra.

Pada sidang ke 25 sebelumnya, Senin (10/10/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bechi dengan hukuman penjara selama 16 tahun.

Aparat kepolisian mengawal sidang terdakwa Bechi, pelaku kekerasan seksual kepada santri-santri

Tuntutan itu berdasarkan semua alat bukti saksi, ahli, surat, yang dihadirkan JPU mendukung pembuktian adanya kekerasan seksual yang dilakukan Bechi, terhadap santri-santrinya.

“Terbukti dakwaan ke satu, melanggar pasal 285 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun, dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” tegas Tengku Firdaus, JPU.

Isi pasal 285 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP yaitu, “telah melakukan beberapa perbuatan sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan”.

Terdakwa Bechi (rompi merah), pelaku kekerasan seksual kepada santri-santri Shiddiqiyyah Jombang

Tak terima dengan tuntutan itu, PH, Gede Pasek Suardika menyampaikan nota pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan kepada terdakwa Bechi. Pledoi itu disusun menjadi 438 halaman. Dalam sampul dokumen pledoi itu, tertulis judul “Ketika Pelakor Menjadi Pelapor”.

Pasek tidak bisa mengungkapkan isi pledoi tersebut. Akan tetapi, ia menyatakan pihaknya meminta kepada JPU untuk membuktikan di sidang berikutnya.

Bagi Pasek, kronologi kasus kekerasan seksual yang dilakukan Bechi itu kurang detail. Selain itu, Pasek mengklaim bahwa tuntutan terhadap terdakwa Bechi itu tidak sesuai fakta sidang.

Jaksa Penuntut Umum, Achmad Jaya

“Tuntutan yang kemarin itu [16 tahun penjara], tuntutan yang sadis dan tidak berperikeadilan,” komentar Pasek.

Menanggapi pledoi itu, Achmad Jaya, JPU, menyatakan bahwa pihaknya menghargai pledoi dari PH. Kemudian, JPU akan menanggapinya melalui Replik, di sidang berikutnya, pada Senin, 24 Oktober 2022.

“Kami akan menanggapi dalil-dalil yang tertuang dalam pledoi,” terang Jaya.

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here