Mirza Nuriyah Fahma

Miftakhul Rohmah

Pesantren pada umumnya adalah tempat untuk seseorang menimba ilmu agama dan lebih mendalami tentang agama, tetapi bukan itu saja pondok pesantren sekarang juga dilengkapi dengan sekolah, sehingga kita juga bisa belajar tentang ilmu umum seperti di sekolah lainnya sehingga kita tidak hanya pintar dalam ilmu akhirat, tetapi kita juga pintar dalam ilmu dunia.Pesantren sendiri secara bahasa berasal dari kata pe-santri-an yang berasal dari kata santri yang berarti orang yang tinggal di padepokan dalam bahasa jawa sedang mondok berasal dari kata fuunduq yang berarti padepokan. Maka dengan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa pondok pesantren adalah tempat dimana seorang santri menuntut ilmu agama kepada kyai dan tinggal disana selama dalam proses menuntut ilmu tersebut. 

Bila kita beranggapan bahwa pondok pesantren hanya sebatas itu, maka itu adalah hal yang salah karena disana kita juga diharuskan untuk melaksanakan apa saja yang diperintahkan kepada kita dan kita tidak boleh menentangnya karena semua keputusan yang diambil oleh kyai ataupun yang diperintahkan kyai kepada muridnya dianggap memiliki maksud tersendiri demi kebaikan murid-muridnya kelak dan bukan hanya itu saja tetapi kyai maupun guru yang ada di pesantren dianggap sebagai  orang tua kita di pondok pesantren sehingga kita harus mendengarkan apa saja yang mereka ucapkan. Adapun  kyai haji Ahmad Masruh Ihsan Mahin  berkata “bila orang tua menurunkan kita dari langit ke bumi maka guru mengangkat kita dari bumi ke langit”. Dimana maksud dari perkataaan ini untuk menunjukkan bahwa guru memiliki kedudukan yang tidak kalah penting dengan orang tua kita sehingga membuat para santri sangat memuliakan guru dan kyai yang ada di pondok pesantren.

Namun, bagaimana bila orang yang kita hormati ataupun segani tersebut melakukan hal-hal yang tidak pantas dilakukan bahkan lebih tidak pantas lagi untuk dilakukan oleh seorang guru ataupun kyai di pondok pesantren seperti kasus yang dulu marak beredar di media sosial yaitu pelecehan seksual contohnya yang terjadi di kecamatan Ngoro, kabupaten Jombang, dimana seorang kyai mencabuli 6 santriwatinya dengan mengandalkan ketaatan dan kepatuhan para santri kepada dirinya yang merupakan pengasuh pondok pesantren tersebut untuk melakukan tindakan pelecehan seksual kepada para santrinya. Sebelum melakukan tindakan tersebut kyai tersebut mendatangi santriwatinya ke asramanya dan membangunkannya untuk sholat tahajut setelah itu kyai itupun kembali ke asrama tersebut, lalu melakukan aksinya, tetapi karena rasa takut dan kepatuhan yang dimiliki santriwati tersebut kepada kyainya membuat mereka tidak berani langsung mengadukan hal tersebut kepada kepolisian.

Padahal jelas-jelas sudah terdapat undang- undang yang mengatur tentang pelecehan seksual seperti yang telah diatur dalam buku kedua tentang kejahatan, Bab XIV tentang kejahatan kesusilaan (pasal 281-303). Misalnya, perbuatan cabul  yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang sudah menikah (pasal 284), tindakan pemerkosaan (pasal 285), atau pun mengajak berbuat cabul kepada orang yang belum dewasa (pasal 239). Pasal-pasal diatas menjelaskan bahwa negara telah membuat aturan tentang pelecehan seksual yang membuktikan bahwa kita juga bisa melaporkan tindakan pelecehan seksual tersebut kepada kepolisian tetapi yang menjadi masalah adalah meskipun orang tersebut tau akan hal tersebut tetapi mereka tidak berani melaporkannya karena mereka terlalu patuh dan taat kepada kyai tersebut dan takut tidak ada yang mendukung mereka karena seorang kyai ataupun guru di pesantren pastinya terkenal akan ilmu agamanya yang tinggi dan membuat orang-orang berfikir mereka tidak mungkin melakukan hal yang tercela seperti itu. 

Tetapi, ada juga hal yang harus kita ketahui yaitu meskipun seberapa taat dan patuh kita kepada kyai ataupun guru di pondok pesantren dan meskipun derajat kyai ataupun guru di pesantren itu tinggi mereka tetaplah manusia yang bisa berbuat salah dan kita tidak boleh terus taat dan patuh kepada mereka bila hal yang mereka lakukan ataupun perintahkan kepada kita adalah hal yang salah karena kita hanya boleh taat dan patuh kepada kyai ataupun guru di pondok pesantren bila yang mereka lakukan dan perintahkan adalah hal yang benar dan kita juga tidak boleh menelan suatu ilmu yang kita pelajari secara mentah-mentah tapi kita harus benar-benar mempelajarinya agar kita tidak mudah tertipu dengan ilmu yang kita pelajari seperti kasus pelecehan di pondok pesantren yang ada di atas, hanya karena atas dasar patuh dan taat kepada kyai  kita tidak berani mengadukan hal tersebut kepada kepolisian padahal jelas-jelas hal tersebut melanggar hukum dan juga agama. 

Hukum tersebut pun bukan hanya berlaku untuk orang tertentu melainkan untuk semua orang yang ada di indonesia tidak peduli status yang mereka punya karena dimata hukum semua orang itu sama dan hukum sendiri bukan hanya di buat begitu saja tetapi hukum juga punya beberapa tujuan yaitu untuk menjamin kepastian, berfaedah, dan bermanfaat bagi masyarakat, serta menegakkan keadilan. Meskipun, hukum memiliki tujuan seperti itu hukum tetap tidak bisa mewujudkan tujuannya bila tidak ada orang yang mengadukan pelanggaran hukum tersebut. Maka dari itu haruslah ada seseorang yang melaporkan pelanggaran tersebut agar kedepannya hal tersebut tidak terulang kembali dan agar pelaku pelanggaran hukum tersebut merasa jera dan tidak mengulanginya.

Maka kesimpulan yang dapat diambil dari penjelasan diatas adalah tidak peduli siapapun orang yang melanggar hukum sudah seharusnya orang tersebut dilaporkan ke kepolisian agar mereka jera dan tidak mengulanginya lagi, kita harus berani melaporkan orang yang melakukan pelanggaran hukum kepada pihak yang berwajib meskipun itu adalah orang yang sangat kita taati dan hormati agar kedepannya hal tersebut tidak terulang kembali dan mereka mendapat hukuman yang setimpal, kita harus selalu berhati-hati dimanapun dan kapanpun serta kepada orang lain meskipun itu adalah kyai atau guru kita di pondok pesantren karena kita tidak bisa hanya menilai seseorang dari luarnya saja.

Sebelum kita memilih untuk tinggal di suatu ponpes terlebih dahulu kita harus tau tentang kepribadian orang-orang yang ada disana terutama guru dan kyai disana agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dan dalam mempelajari suatu ilmu kita juga harus tau sampai keseluruhan tentang ilmu tersebut agar kita tidak mudah dibohongi oleh orang yang berniat menggunakan ilmu tersebut untuk kejahatan, serta kita harus selalu mengedepankan apakah hal yang diperintahkan kepada kita tersebut adalah hal yang baik atau buruk bukan hanya karena yang  memerintahkan hal tersebut adalah orang yang kita anggap baik dan kita taati langsung kita lakukan dan tidak memberitahu orang lain meskipun itu adalah hal yang buruk.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here