Oleh: Redaksi Front Santri Melawan Kekerasan Seksual
Hari Santri yang jatuh pada Sabtu, 22 Oktober 2022, mengusung tema “Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan”. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjelaskan tema Hari Santri 2022 itu mengandung pesan bahwa santri adalah pribadi yang selalu siap sedia mendarmabaktikan hidupnya untuk bangsa dan negara.
Menag Yaqut, mengatakan santri tidaklah melupakan tugas utamanya menjaga agama. Sebab, salah satu tujuan agama adalah untuk memuliakan manusia. Sebaliknya, agama tidak diturunkan untuk merendahkan martabat kemanusiaan.
“Santri senantiasa berprinsip bahwa menjaga martabat kemanusian atau hifdzunnafs adalah esensi ajaran agama, terutama di tengah kehidupan Indonesia yang sangat majemuk. Karena menjaga martabat kemanusiaan juga berarti menjaga Indonesia,” terang Menteri Yaqut.
Tentu, bagi kami, Front Santri Melawan Kekerasan Seksual (ForMujeres), tema Hari Santri 2022 perlu dipertegas. Bahwa hingga hari ini, ada orang-orang di kalangan pesantren yang menggunakan agama untuk merendahkan martabat kemanusiaan, dengan melanggengkan kekerasan seksual.
Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kasus kekerasan seksual terbanyak berasal dari institusi pendidikan di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
KPAI mencatat, dari 18 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan, 4 atau 22,22 persen dari total kasus, terjadi di sekolah di bawah kewenangan Kemendikbudristek. Sedangkan, 14 atau 77,78 persen kasus kekerasan seksual, terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemenag.
Dari 18 kasus itu, mayoritas pelaku kekerasan seksual adalah kepala sekolah atau bahkan pimpinan pondok pesantren, jumlahnya sebanyak 10 kasus. Sedangkan pelaku kekerasan seksual lainnya adalah pengasuh, tokoh agama, bahkan pembina asrama.
Betapa rendahnya martabat manusia ketika para santri dilecehkan dan diperkosa oleh orang-orang dari kalangan pesantren itu? Betapa hancurnya kehidupan para santri yang menjadi korban kebejatan pelaku kekerasan seksual berkedok agama?
Hari ini, Hari Santri 2022, menjadi saksi bahwa para santri korban kekerasan seksual dan seluruh elemen masyarakat sedang berjuang untuk mewujudkan keadilan. Mereka, kita semua, terus berjuang menghadapi kejamnya para predator seksual yang memiliki relasi kuasa di pondok pesantren.
Kita ingin pelaku kekerasan seksual dihukum yang seberat-beratnya. Kita ingin korban kekerasan seksual mendapatkan keadilan. Kita tidak ingin korban kekerasan seksual merasa khawatir, takut, serta mengalami penderitaan yang tiada akhirnya.
Pada tahun 2022 ini, di sela-sela perjuangan melawan kekerasan seksual, ada kabar baik untuk para santri di seluruh penjuru negeri. Kabar baik yang pertama, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan menjadi UU TPKS pada 12 April 2022.
Kabar baik yang kedua, Kemenag telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. PMA No 73 tahun 2022 itu ditandatangani oleh Menag Yaqut pada 5 Oktober 2022.
Kabar baik ini harus terus dikawal oleh para santri untuk mewujudkan ruang aman di pesantren, tanpa kekerasan seksual. Semangat dalam Hari Santri 2022 adalah menjalankan tujuan agama untuk memuliakan manusia. Sehingga, para santri juga harus “Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan dari Kekerasan Seksual”.