Arofah Nur Assa’diah Dzahir
Rafa Azaela Nasution
Saarah Salsabil
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Pertama-tama marilah kita panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kita nikmat taufiq serta hidayahnnya sehingga kita selalu dalam lindungannya.
Kedua kalinya sholawat serta salam tak lupa kita panjatkan kepada Nabi Muhammad صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang telah membawa kita dari zaman jahiliyah menuju zaman yang diterangi cahaya keselamatan dan kebaikan.
Berhubung dengan Hari Santri Nasional dalam ruang aman santri, ada beberapa hal yang saat ini dalam ruang lingkup santri sering terjadi atau masih belum teratasi bahkan untuk dilihat pun masih banyak yang kurang, seperti kekerasan seksual yang saat ini masih ramai di ruang lingkup Pesantren. Padahal Pesantren jika didengar merupakan ruang lingkup Islami nan aman terjaga, sayangnya saat ini kekerasan seksual pun telah terjadi di Pesantren.
Kekerasan seksual banyak terjadi di zaman sekarang termasuk disekitar kita, untuk di lingkungan aman Pesantren pun sepertinya masih lumrah terjadi, seperti dibeberapa Pesantren. Kronologi yang akan kami bahas adalah terjadinya kekerasan seksual yang melibatkan guru dengan santriwati.
Sebelumnya apakah kekerasan seksual itu? Mengapa bisa berakibat fatal? Apakah penyebabnya? Jadi, kekerasan seksual adalah perlakuan seksual secara fisik tanpa persetujuan dari orang lain atau ketika orang lain sedang dalam keadaan tidak dapat memberikan persetujuan. Setelah terjadi kekerasan seksual tersebut, korban yang terkena kekerasan seksual memilih untuk diam akibat trauma, begitu juga dengan pelaku yang bertindak bahwa hal tersebut sudah biasa dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku yang makin merajalela dan korban yang memilih untuk diam dibalik selimut, ketakutan. Parahnya lagi, bukan pelaku yang mendapat hinaan maupun ejekan, melainkan korban yang harus menerima hinaan dan ejekan tersebut. Korban yang sudah mencoba melapor namun tidak kunjung mendapatkan tindakan apapun dari Pesantren, hal yang sama juga terjadi di Pesantren lainnya dan hal tersebut sudah dianggap sebelah mata, bahkan untuk melapor polisi terdekat pun prosesnya sangat lama. Dalam hal ini kita butuh kesadaran bahwa pelecehan, kekerasan seksual, maupun kekerasan fisik itu kesalahan yang sangat fatal bahkan pelaku bisa di kenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, hukum sosial pun mungkin harus diberlakukan juga untuk si pelaku.
Dari perlakuan kekerasan seksual tersebut dapat menimbulkan dampak dan efek terhadap Pesantren, korban, keluarga korban, bahkan warga pun ikut merasakan dampak dan efek dari kasus ini. Salah satu dampak yang di dapat dari Pesantren adalah turunnya nama baik Pondok Pesantren tersebut, dan dampak yang didapat dari korban adalah kehamilan tak terencana, gangguan kesehatan mental, munculnya untuk mengakhiri hidup, dikucilkan di lingkungan sosial juga lingkungan sekitar, dan mengalami gangguan kognitif, kemudian efek yang di dapat dari korban adalah trauma yang berkepanjangan, psikis korban tersebut yang membuatnya menjadi tertutup dan kurangnya kepercayaan diri sehingga korban takut untuk mengikuti organisasi dan takut untuk memulai sesuatu yang baru.
Dengan subtema yang ada, yaitu ‘santri dapat melawan kekerasan seksual’, maka kita sebagai santri harus mengetahui cara-cara untuk menghindari kekerasan seksual ini. Diantarannya santri harus selalu waspada dan menjaga jarak kepada orang yang bukan mahramnya, membekali diri dengan edukasi seputar kekerasan seksual, terutama edukasi dengan orang terdekat terlebih dahulu. Karena dukungan orang terdekat mampu membuat kita lebih membuka diri dan membuat kita lebih berani serta percaya diri.
Santri juga harus tau batasan-batasan yang ada disekitarnya, seperti batasan terhadap guru, teman, maupun santri yang memang bukan mahramnya. Terkadang, perbuatan yang terlihat kecil oleh santri adalah perbuatan yang termasuk melampaui batas-batas disekitar mereka, sehingga menimbulkan efek yang berakibat sangat fatal. Adab yang ada pun harus ditetapkan buat diri kita para santri, dengan adanya adab tersebut, kita mampu membatasi dan membangun diri kita agar terlindung dari hal-hal yang tidak kita ingingkan. Kemudian melakukan pembelaan diri atau melakukan perlawanan, salah satunya dengan cara memukul alat kelamin pelaku, membekali diri dengan pengetahuan seputar kekerasan seksual dan pengetahuan tentang bela diri, bersikap tegas dan berani memberikan teguran, jangan diam segera laporkan!
Kita sebagai santri juga harus menjaga pandangan dan sikap agar tidak mengundang syahwat bagi yang bukan mahram seperti yang sudah di jelaskan dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 30 yang artinya :
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur [24] : 30)
Maka dari itu, kita sebagai santri harus menjaga pandangan dan menjaga lisan, karena kekerasan seksual ini bukan hanya dari nafsu saja, bisa jadi dari pandangan yang mengundang syahwat.
Dengan ini bagi kami kekerasan seksual pun mampu kita lawan dari diri kita sendiri maupun disampaikan kepada orang lain, kita bisa mencegahnya dengan kesadaran bahwa sekecil apapun yang namanya kekerasan seksual itu tetaplah kesalahan fatal yang harus dicegah dan dihindari, jangan sampai keluarga, teman, ataupun diri kita sendiri mengalami kekerasan seksual.
“for the women out there, be careful who it is because we don’t know what kind of people we are dealing with. keep yourself safe wherever and whenever, because crime happens there is an opportunity.”
Berhubung dengan Hari Santri Nasional, kami sebagai santri senantiasa berharap agar masalah seperti kekerasan seksual tidak terulang kembali di sekitar Pesantren maupun di sekitar lingkungan masyarakat. Semoga tulisan yang kami torehkan dapat membantu pembacanya akan kesadaran dan bahayanya kekerasan seksual.
Terima kasih atas perhatian dan waktunya untuk membaca tulisan kami.
Waasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Daftar Pustaka
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/44473/uu-no-23-tahun-2002
https://tirto.id/kasus-kekerasan-seksual-di-pesantren-tekanan-publik-tak-tuntas-fUqk